Grafik kasus covid 19 di provinsi NTT terus menunjukan trend kenaikan dari waktu ke waktu. Data per Senin,14 September 2020 menunjukan NTT pada posisi 276 total kasus terkonfirmasi positip, 173 orang dinyatakan sembuh, dan 5 orang meninggal dunia. Kenaikan drastis total kasus per tanggal 14 September 2020 tersebut terjadi akibat penambahan 38 kasus baru pada kabupaten Ende dan 1 kasus dari kabupaten Flores Timur.
Fakta dan data tersebut di atas tentu sangat mencemaskan semua pihak. Sebagai langkah antisipatif, pemerintah tentu tidak tinggal diam. Kampanye memerangi covid 19 justru harus semakin dinyalakan hingga ke seluruh pelosok daerah. Covid 19 mesti dilihat sebagai musuh bersama, dilawan secara bersama-sama, dalam sebuah gerakan moral bersama pula.
Sebab hal yang paling sederhana yang mesti dilakukan dalam bingkai memerangi covid 19 adalah berkaitan dengan perilaku hidup, kebiasaan, dan budaya. Sejauh mana perilaku hidup sehat kita setiap hari? Apa saja dan bagaimana praktek kebiasaan hidup sehat kita setiap hari? Budaya hidup dan kehidupan seperti apa yang bisa membentengi kita dari serangan covid 19?
Sama seperti semua kabupaten/kota dalam wilayah pemerintah NTT, Pemerintah Kabupaten Lembata sangat serius memperhatikan dan mengikuti semua perkembangan pergerakan kasus covid 19 di Indonesia maupun di dalam wilayah provinsi NTT. Kampanye perang melawan covid 19 terus digaungkan tanpa henti.
Beberapa hari sebelum naiknya grafik kasus covid 19 pada tanggal 14 September 2020, Bupati Lembata telah mengeluarkan sebuah Perbub bernomor 50 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease.
Point dari peraturan bupati Lembata tersebut adalah berupa ajakan moral kepada seluruh masyarakat Lembata untuk lebih tingkatkan disiplin hidup dalam melawan covid 19 dan juga praktek kepatuhan hukum dalam aktifitas hidup masyarakat Lembata setiap hari-hari.
Sebab, tidak dapat disangkal bahwa masih ada sejumlah praktek kehidupan masyarakat Lembata yang terpantau dan terevaluasi sangat beresiko tertular covid 19. Praktek hidup tidak taat asas tersebut antara lain seperti perilaku tidak pakai masker ketika keluar rumah, budaya pesta dan hedonisme yang tidak sesuai dan bertentangan dengan protap covid 19, kebiasaan hidup suka berkumpul dengan tidak memperhatikan himbauan pemerintah, budaya cuci tangan yang kurang dipedulikan, dan lain sebagainya.
Diharapkan melalui peraturan bupati Lembata Nomor 50 tersebut, seluruh elemen masyarakat Lembata harus cepat sadar, segera merubah perilaku hidup yang lama ke kehidupan yang baru dengan standar kesehatan yang tinggi, menyesuaikan budaya lama ke dalam situasi darurat covid 19 seperti sekarang, dan juga tingkatkan disiplin diri dan masyarakat.
Kampanye lawan covid 19 harus jadi milik bersama. Covid 19 tidak akan pernah bisa lawan oleh segelintir orang. Covid 19 hanya bisa dilawan hingga dikalahkan, apabila semua kita bersatu, komit, konsisten dan disiplin.
TERAPKAN 4 M DI SEKOLAH SECARA KETAT: KEWAJIBAN MORAL LEMBAGA PENDIDIKAN PADA NEGARA
Di dalam peraturan bupati Lembata nomor 50 terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protap covid 19, sekolah merupakan salah satu elemen yang wajib memfungsikan dirinya sebagai perpanjangan tangan pemerintan daerah dan negara. Sekolah dipandang sebagai sebuah institusi yang baik dalam penegakan disiplin, aturan dan hukum terkait bagaimana memerangi covid 19.
Pembudayaan praktek hidup sehat bagi generasi bangsa di kabupaten Lembata melalui metode 4M, seperti tertuang dalam perbub 50/2020, harus dimulai dari sekolah.
Di sekolah anak dibelajarkan dan dibudayakan tentang praktek hidup sehat (4M) seperti wajib dan selalu mencuci tangan, mengenakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Pembelajaran moral bagi generasi bangsa seperti ini harus dibiasakan secara terus menerus hingga tumbuh sebuah budaya baru, yakni budaya hidup sehat. Budaya anti covid 19.
Data menunjukkan, hampir 100% sekolah jenjang pendidikan dasar di Kabupaten Lembata telah menerapkan belajar tatap muka dengan sistem shift. Jika dirunut ke belakang, maka sekolah-sekolah yang telah memberlakukan pembelajaran tatap muka di kelas, tentu telah melewati sekian banyak tahapan persiapan sebelum dinyatakan layak oleh pihak otoritas kesehatan daerah. Sekolah-sekolah tersebut secara ketat telah dinilai dan diuji kelayakannya untuk bisa memberlakukan pembelajaran secara tatap muka di kelas.
Hal yang paling ditekankan oleh otoritas kesehatan daerah adalah penerapan disiplin kesehatan yang tinggi dalam setiap aktifitas belajar di sekolah. Banyak ketentuan standar kesehatan yang harus dipatuhi. Singkatnya, mulai dari kedatangan anak di depan gerbang hingga kembali ke rumah, wajib mengikuti standar kesehatan yang telah ditetapkan.
Dari praktek-praktek kehidupan yang baik di dalam areal sekolah, diharapkan dapat dibiaskan hingga ke tengah kehidupan sosial masyarakat. Warga belajar (guru dan murid) diharapakan dapat menjadi pahlawan kecil dalam mengkampanyekan perlawanan terhadap covid 19, melalui gerakan 4M di rumah dan juga di lingkungan masyarakat.
Perbub Lembata 50/2020 hadir guna menguatkan seluruh lembaga pendidikan di Kabupaten Lembata, bahwa pemerintah membutuhkan dukungan dan kerjasama yang tangguh. Pemerintah membutuhkan komitmen dan disiplin yang tinggi. Penegakan hukum harus diberlakukan secara tegas di masa darurat agar hak-hak hidup warga masyarakat, termasuk hak untuk hidup sehat, dapat dijamin seadil-adilnya oleh negara.
Penerapan 4M secara ketat adalah sebuah kewajiban moral. Penerapan 4M secara ketat adalah bukti jawaban kesiapan sekolah dalam membela bangsa dari sisi moral. Kalau bukan sekolah yang harus memulai, maka siapa? Kalau bukan sekolah yang harus berada di depan dalam mengkampanyekan pràktek hidup sehat melalui gerakan 4M, lalu siapa?
Don't ask what your country can do for you, but ask yourself what you can do for your country (John F. Kenedy).
***m3***