Paling lambat akhir bulan Agustus 2020, seluruh satuan pendidikan jenjang SMP/MTs di Kabupaten Lembata akan melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Keputusan pemerintah mengijinkan belajar tatap muka bagi lembaga pendidikan jenjang SMP/MTs tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait belajar di masa covid-19 pada daerah zona hijau dan kuning, yang termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.
Dalam rapat bersama seluruh Kepala Sekolah Jenjang SMP/MTs di kabupaten Lembata yang diselenggarakan pagi tadi, 12/8/2020 di Aula SMPN 1 Nubatukan (Spensa Nubatukan), Kepala Dinas PKO Kabupaten Lembata, Silvester Samun,SH, menegaskan bahwa kebijakan pemerintah pusat terkait belajar tatap muka jenjang SMP pada zona hijau akan diberlakukan juga di kabupaten Lembata, paling lambat bulan Agustus 2020.
Namun demikian tidak serta merta satuan pendidikan jenjang SMP/MTs langsung melaksanakan aktifitas tatap muka di dalam kelas. Satuan pendidikan harus terlebih dahulu memperhatikan secara seksama segala tuntutan regulasi yang berlaku. Protap covid-19 harus diterapkan secara ketat. Sebab di beberapa daerah, pendidikan telah menjadi cluster baru penyebaran covid-19 pasca dibuka kembali sekolah-sekolah dengan sistem belajar tatap muka di dalam kelas.
" Saya minta semua kepala sekolah harus serius melakukan persiapan demi persiapan di sekolahnya, sebelum melaksanakan tatap muka. Persiapan fisik dan administrasi harus betul-betul baik. Pedomani regulasi dan tuntutannya, kemudian lengkapi segala sesuatu yang diperintahkan.
Meskipun kita telah diberi ruang untuk boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka di kelas, tetapi tuntutannya sangat ketat. Patuhi SOP yang ada. Target kita, Agustus 2020 semua sekolah jenjang SMP/MTs di kabupaten Lembata bisa melaksanakan belajar tatap muka dengan sistem shift.
Namun, jika ada satuan yang masih menghendaki melakukan pembelajaran dengan pola BDR atau PJJ, maka mohon kepala sekolahnya wajib membuatkan laporan terkait keputusan manajerialnya tersebut ke pihak dinas agar diketahui dan dipantau. Intinya, seluruh anak-anak didik harus tetap mendapatkan hak-haknya secara baik di masa covid-19," ujar Silvester.
Sementara itu, terkait alur atau proses sampai sebuah sekolah bisa menjalankan pembelajaran tatap muka, menurut Silvester, sekolah -sekolah harus selalu tetap berkonsultasi dan berkoordinasi secara baik dengan pihak dinas teknis, dalam hal ini dinas pendidikan dan dinas kesehatan setempat.
" Lengkapi dahulu semua yang diprasyaratkan dalam regulasi (SKB 4 Menteri). Setelah itu, buatkan surat ke dinas PKO dengan tembusan ke dinas kesehatan, satgas penanggulangan covid-19 daerah, puskesmas, UPTD, dan kelurahan/desa untuk turun memantau proses uji coba tatap muka yang akan dilakukan oleh pihak sekolah.
Selanjutnya, dinas kesehatan akan mengeluarkan rekomendasi kepada sekolah bapak/ibu agar bisa menyelenggarakan proses belajar tatap muka di kelas, jika dinilai baik dan layak," ujar Silvester.
Untuk diketahui, dari 51 satuan pendidikan jenjang SMP dan 7 satuan pendidikan jenjang MTs di Kabupaten Lembata, baru dua sekolah yang telah mengantongi rekomendadi layak melaksanakan belajar tatap muka yakni SMPS St. Pius X Lewoleba dan SMPS St. Theresia Lewoleba. Sementara yang lainnya sedang dalam proses pengusulan untuk dinilai kelayakannya dalam bulan Agustus 2020 ini. (M3)